Wemasa, KontasMalaka.com– Sejumlah pencari tenaga kerja (pencaker) berangkat keluar negeri untuk mencari pekerjaan sebelum masa kepemimpinan Bupati, Dr Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos dengan tagline SN-KT. Namun, nasib sial tak ditolak, ketika pencaker terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemkab Malaka harus menanggung beban dan membantu dengan membuka usaha.

Bupati Simon dalam sambutannya usai menyalurkan bantuan kebutuhan dasar dan bantuan Warung Sembako kepada korban TPPO di Molusoan Desa Rainawe Kecamatan Kobalima, Kamis (14/9/23) mengatakan tidak perlu saling mempersalahkan sehubungan dengan korban TPPO.

Dikatakan, korban TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah dan semua elemen harus hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan seperti kondisi korban TPPO saat ini. “Terima kasih kepada Dinas Sosial, Kementerian Sosial yang sudah membantu masyarakat Malaka. Kiranya bantuan warung sembako ini meningkatkan usaha demi kesejahteraan keluarga.

Bupati Simon mengimbau agar warga tidak boleh bepergian untuk mencari kerja ke luar negeri secara non prosedural. Karena, Malaka tanah yang subur dan kaya dengan potensi alam. “Kelola ini usaha baik-baik. Sehingga bisa berkembang,” ujar Bupati Simon.

Pada kesempatan yang sama Pelaksana Tugas Kadis Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, S.Ip mengatakan pemerintah memberi perhatian khusus terhadap korban TPPO sesuai petunjuk, perhatian dan dukungan Kementerian Sosial. “Kita, bersama pak bupati memperhatikan khusus korban TPPO. Beberapa orang ini berangkat sebelum masanya pak bupati. Mereka pergi untuk mencari pekerjaan,” tandas Marselina.

Penegasan Marselina terkait waktu keberangkatan korban TPPO dibenarkan tiga korban TPPO masing-masing AM, warga Desa Rainawe, MRB dan ATM, warga Desa Lakekun. AM berangkat ke luar negeri pada dan MRB pada 2019, ATM pada 2010. Ketiganya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Simon yang sudah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar seperti sandang dan pangan, dan warung sembako untuk berjualan. (pyn)