Betun, KontasMalaka.com– Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH khusus menunjuk Simon Bere, ST sebagai Penjabat Kades Bontas. Penunjukkan secara khusus dilakukan, karena ada pengecualian.

Bupati Simon dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah tujuh penjabat kepala desa yang berlangsung di ruang rapat Bupati Malaka, Jumat (15/9/23).

“Khusus untuk Penjabat Kades Bontas, ada pengecualian. Khusus, karena Kades Bontas yang dilantik, meninggal dan harus diproses ulang, cepat dan tepat. Tidak seperti enam penjabat kepala desa yang lain,” jelas Bupati Simon.

Sehingga Bupati Simon menunjuk Simon Bere, ST untuk mempercepat proses tahapan Pilkades Bontas. “Untuk hal ini, Penjabat Kepala Desa Bontas, konsultasi dengan Dinas PMD dan Pak Sekda, agar panitia segera dibentuk untuk proses Pilkadesnya,” lanjut Bupati Simon.

Bupati Simon berpesan agar tujuh penjabat kades yang dilantik punya disiplin untuk melayani masyarakat. Jangan putuskan komunikasi dengan siapa saja yang membutuhkan pelayanan. Penjabat kepala desa ditunjuk untuk melayani masyarakat. “Disiplin untuk melayani masyarakat,” ujar Bupati Simon.

Inilah tujuh penjabat kepala desa yang dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Simon. Blasius Nahak, pelaksana di Bagian Umum Setda Malaka sebagai Penjabat Kades Sisi dan Serafin Pires, Kabid Koordinasi Perencanaan BPPD sebagai Penjabat Kades Lakekun Barat di Kecamatan Kobalima. Markus Mau, penyuluh KB Dinas PPKB-PPA sebagai Penjabat Kades Bonibais di Kecamatan Numponi.

Rinolbertus Yosep Klau, pelaksana Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka sebagai penjabat Kades Wederok dan Simon Bere, pelaksana Dinas PUPR sebagai Penjabat Kades Bontas di Kecamatan Weliman. Acacio C. R Monteiro, Kasie Ketertiban Kecamatan Leobele, Amandus Atok, Kabid Konsumsi Dinas Ketahanan Pangan sebagai Penjabat Kades Muke di Kecamatan Rinhat.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Rofinus Bau, SH, MM (Asisten Kesejahteraan Umum), Agustinus Nahak, S.Ip (Asisten Administrasi Pembangunan), Wilhelmus J. Lakka, S.Ip, MM (Plt Kadis Kominfo), Kladius Kapu, SE (Plt Kadid PMD). (pyn)