Betun, KontasMalaka.com– Lima kajian pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malaka tembus (red, diterima). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mematok (red, menetapkan) lokasi di Desa Lamea Kecamatan Wewiku untuk pembangunan RS Pratama.

Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina kepada wartawan, Jumat (21/7/23) menyebut lima kajian pembangunan RS Pratama Wewiku. Hasil kajian itu diusulkan dan penentuan lokasi sudah dilakukan sesuai mekanisme. “Itu diterima Kemenkes dan dimuat dalam RK DAK Fisik Tahun 2023,” ujar Dokter Lina, demikian akrab dikenal via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.

Lima kajian itu, pertama kajian aspek regulasi. Kajian dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi NTT. Kecamatan Wewiku termasuk lokasi prioritas (Lokpri) kategori Zona B2 Kawasan Pengembangan Pelayanan Kesehatan.

Kedua kajian aspek geografis dan jumlah penduduk, Dokter Lina merincikan terdapat tiga kecamatanyang saling
berdekatan dan mendapat Layanan RS Pratama Wewiku, dimana sebanyak 33,1% penduduk Malaka berdomisili di tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Wewiku mempunyai 12 desa dengan luas 97,9 km persegi memiliki jumlah penduduk 20. 006 jiwa.

Kecamatan Malaka Barat memiliki 16 desa dengan luas wilayah 87, 41 km per segi dengan jumlah penduduk 24. 300 jiwa. Sedangkan Kecamatan Weliman luasnya 88, 25 km persegi mempunyai 14 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 21. 049 jiwa.

Ketiga kajian aspek situasi kesehatan berdasarkan profil kesehatan Kabupaten Malaka menunjukkan angka kesakitan yang tinggi pada empat puskesmas di tiga kecamatan tersebut. Tingginya angka kesakitan ini diukur dari jumlah pasien yang berobat dan dirawat di puskesmas. Pada tahun 2020, terjadi KLB DBD dengan 135 kasus. Kasus terbanyak dan jumlah
rujukan tertinggi berasal dari Kecamatan Wewiku.

Keempat, kajian aspek ekonomi dan sosial budaya. Kecamatan Wewiku sebagai kecamatan yang menempati urutan ketiga dalam laju perkembangan ekonomi yang cenderung stabil dengan corak sosial budaya yang khas. Kondisi ini memberi pengaruh positif terhadap integrasi dan penyebaran informasi mengenai perilaku
hidup sehat.

Dan kelima kajian aspek persyaratan teknis ketersediaan lahan sebagai syarat penting yang harus dipenuhi saat pengajuan usulan ke Kemenkes. Ketersediaan tanah minimal 3 ha yang dibuktkan dengan sertifikat tanah dan atau berita acara penyerahan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Malaka. Dalam pengajuan kelengkapan data di tahun 2022, hanya Kecamatan Wewiku yang memiliki luas tanah tersebut yang dihibahkan secara gratis. (pyn)