Betun, KontasMalaka.com– Keberadaan beras Nona Malaka mulai mendapat perhatian publik. Publik menanyakan izin daftar merk (IDM) beras Nona Malaka. Merk beras Nona Malaka telah dilegitimasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kadis Pertanian Kabupaten Malaka, drh. Januaria Maria Seran kepada wartawan, Kamis (29/6/23) mengatakan beras Nona Malaka yang diproduksi saat ini sudah memiliki merk tersendiri. Merk itu dilegitimasi Kemenkumham. “Yah, sudah dan itu yang juga kita sebut hak paten,” ujar Kadis Yeni, demikian akrab dikenal.

Disebutkan, IDM beras Nona Malaka dikeluarkan Kemenkumham tertanggal 7 April 2022 dengan masa berlaku selama 10 tahun yakni 2032 dan bisa diperpanjang. “Merk beras Nona Malaka memiliki nomor pendaftaran IDM001080371 sesuai sertifikat merk yang ditandatangani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbania, SH, MHum atas nama Menteri Hukum dan HAM,” jelas Kadis Yeni.

Selanjutnya, UD Moris Diak sebagai pemegang hak merk beras Nona Malaka sesuai sertifikat yang diberikan Kemenkumham berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Memberi Hak Merk kepada pemegang hak merk. (pyn)