Jakarta, KontasMalaka.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka tidak tinggal diam dalam menangani korban tidak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH membentuk koperasi untuk menangani korban TPPO.

Bupati Simon mengungkapkan langkah nyata penanganan korban TPPO itu dalam rapat lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/23).

Dikatakan, angka TPPO Kabupaten Malaka termasuk tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap para korban. Pemerintah akan membentuk koperasi untuk memberdayakan para korban TPPO. “Pembentukan koperasi ini dilaksanakan dengan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Bupati Simon di sela-sela rapat tersebut.

Pelaksana Tugas Kadis Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, S.Ip membenarkan adanya langkah nyata pemerintah dalam menangani korban TPPO di Kabupaten Malaka. Dengan bantuan Kemensos, Pemkab Malaka melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan leading sector Dinas Sosial membentuk tiga koperasi dengan jenis usaha masing-masing.

Saat ini, kata Marselina pihaknya sementara melakukan pemetaan dan mendata korban TPPO di 127 desa yang tersebar di 12 kecamatan. “Kita sudah identifikasi keanggotaannya yang terdiri dari 56 korban TPPO dan 94 kepala keluarga miskin. Dari total ini, kita bentuk tiga koperasi dengan jenis usahamya,” tandas Marselina.

Langkah ini dilakukan karena sebelumnya sudah dilaksanakan rapat lintas OPD dengan agenda pembentukan koperasi yang dipimpin Bupati Simon dan dihadiri juga Kepala Dinas Koperasi, drh. Rofinus Seran Bria. Tindak lanjutnya, telah dibentuk tiga koperasi masing-masing dengan nama Koperasi Sinar Malaka, Malaka Makmur, Malaka Sejati. (pyn)