Betun, KontasMalaka.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak berniat untuk menurunkan jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS). Sumber alokasi anggaran TPP dan bertambahnya pegawai menyebabkan alokasi anggaran TPP menurun.

Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si kepada wartawan, Selasa (18/7/23) mengatakan Pemkab Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH tidak berniat menurunkan jumlah anggaran untuk dialokasikan kepada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di Kabupaten Malaka.

Yang terjadi, kata Sekda Ferdinand alokasi anggaran yang bersumber dari DAU berkurang dan bertambahnya aparat sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK). Kondisi inilah yang menyebabkan alokasi anggaran untuk TPP yang berasal dari DAU di Kabupaten Malaka menurun.

Dijelaskan, Pemkab Malaka memberi TPP kepada ASN pada 2021 tatkala Bupati Simon memulai masa kepemimpinannya. Pemerintah membayar TPP, karena sumber anggaran TPP dari DAU memadai dan didukung dana insentif daerah (DID) yang diperoleh akibat capaian opini WTP dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Pada 2023 ini, jumlah anggaran untuk pembayaran TPP berkurang, karena sebagian DAU dialokasikan untuk pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka dan hibah dana Pilkada Malaka.
Tahun 2023 DID sudah tidak ada lagi. Yang ada Dana Insentif Fiskal (DIF), Namun, sesuai juknis tidak bisa dipakai untuk pembayaran insentif, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai. Sesuai juknis, DIF hanya dipakai untuk pembangunan infrastruktur dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

Selanjutnya, jumlah TPP yang menurun ini tidak hanya di Kabupaten Malaka. Beberapa daerah mengalami kondisi yang sama, sehubungan dengan sumber anggaran dan bertambahnya ASN dan PPPK.

Terkait rencana pembayaran, Pemkab Malaka sudah memgirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta persetujuan pembayaran. Saat ini masih menunggu persetujuan Kemendagri. “Apabila sudah ada persetujuan, kita segera bersurat kepada OPD untuk diproses,” lanjut Sekda Malaka ketika dihubungi via telpon whatsApp dari ponselnya. (pyn)