Kupang, KontasMalaka.com, Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH, MDC melantik Kaban Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, Alexon Lumba sebagai Pj Bupati Kupang pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Wakil Bupati, Jerry Manafe. Dan Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu sebagai Pj Bupati Ende pasca kepemimpinan Bupati Jafar H. Ahcmad.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Minggu, (7/4/24), Penjabat Ayodhia mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-889 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kupang dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3-887 Tahun 2024, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Ende di Provinsi NTT atas nama Presiden RI.

Atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi NTT, Penjabat Ayodhia menyampaikan terima kasih dan perhargaan yang setinggi-tingginya kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati Kupang serta Bupati dan Wakil Bupati Ende, Periode 2019-2024, atas segala jaga dan pekerjaan yang luar biasa dalam memajukan daerahnya masing-masing.

Dikatakan Ayodhia, jabatan yang diemban perlu dilihat sebagai amanah dan anugerah dari Tuhan. Oleh karena itu, penjabat yang dilantik perlu menunjukan pelayanan dan dedikasi. “Saya yakin dan percaya bapak penjabat Bupati Kupang dan Ende mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan baik,” pintanya.

Usai pelantikan penjabat bupati dilanjutkan dengan Pelantikan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang dan Ende. (KM-01)