Betun, KontasMalaka.com– Program SAKTI yang mencakup pelestarian adat dan budaya terus dijalankan dan ditingkatkan. Ribuan pemangku adat di Kabupaten Malaka menerima insentif semester I tahun 2023.

Pelaksana Tugas Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Kladius Kapu, SE mengatakan Dinas mengerjakan program Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH khususnya pelestarian adat dan budaya.

Program adat dan budaya di Kabupaten Malaka saat ini dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. “Artinya pak bupati memberi perhatian, menghargai lembaga adat, melindungi para pemangku adat dengan aturan,” kata Kladius usai launching pemberian insentif pemangku adat oleh Bupati Simon di aula Kantor Bupati Malaka, Selasa (12/9/23).

Kladius menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Sekda atas dukungan dan motivasi kerja dan Agustinus Nahak, S.Ip, pejabat Kadis PMD sebelumnya beserta OPD terkait yang sudah bekerja keras untuk menghasilkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan penyaluran insentif sebelumnya.

“Kita bangga, karena di masa kepemimpinan Bupati Simon, ada Perda khusus untuk masyarakat hukum adat. Dan di NTT, hanya Malaka yang punya Perda tersebut,” kata Kladius sambil menambahkan sebanyak 1. 404 pemangku adat yang terdiri dari Liurai, Loro, Nain dan Fukun. (pyn)