Oleh: Ir. Thomas Seran, MM, Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029

SALAH satu perkembangan politik nasional baru pasca runtuhnya Orde Baru dan mulainya Era Reformasi adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan itu Parlemen Indonesia memiliki ’dua kamar’ (bikameral), tidak hanya ’satu kamar’ (unikameral). Dua kamar itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR mewakili ’rakyat’, sedangkan DPD mewakili ’daerah’.

Rakyat yang dimaksud adalah ’seluruh rakyat’ Indonesia dari Sabang di timur sampai Merauke di barat, Miangas di utara sampai Pulau Rote di selatan. Dengan ungkapan ’seluruh rakyat’ hendak dikatakan bahwa seorang anggota DPR, hasil pemilihan umum, tidak saja bertugas mewakili hanya ’rakyat’ dari daerah pemilihannya, melainkan mewakili segenap rakyat Indonesia.

Sedangkan kata ’daerah’ yang dimaksud adalah daerah ’provinsi’. Dengan predikat ’daerah’ hendak dikatakan bahwa seorang anggota DPD, hasil pemilihan umum, adalah ’wakil daerah’, wakil dari provinsi tertentu. Diandaikan bahwa dia adalah ahli dari daerah itu; dia adalah ’tempat bertanya’ terkait semua persoalan dan kepentingan daerah pemilihannya, dan menjadi ’nara sumber’ dari dan untuk daerahnya. Dia hanya boleh menyuarakan aspirasi-aspirasi dari daerah pemilihannya.

Perkenalan
Nama saya: Ir. Thomas Seran, MM, asal Umamolin, Besikama, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gelar akademik ’insinyur’ saya raih di Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana Kupang pada Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian. Gelar Magister Manajemen (MM) saya raih di Fakultas Ekonomi Universitas Tama Jaga Karsa, Jakarta Selatan pada Jurusan Manajemen Pemasaran. Pendidikan Sekolah Menengah Atas saya tempuh di SMA Katolik Suria Atambua, Kabupaten Belu.

Karier saya hingga sekarang, saya awali dari staf sampai dengan Supervisor Ekspor Impor pada grup Perusahaan Salim Grup, kemudian menjadi Manager pada sebuah Perusahaan Multi Nasional dari Amerika sebagai Planning, Distribution & Logistics Manager. Di sini saya mengemban tugas dan tanggung jawab atas pemenuhan logistik dan distribusi di Indonesia. Selain itu, pada 2 Perusahaan Lokal yang bergerak di bidang trading, distribusi dan logistik, saya berkedudukan sebagai Direktur Operasional. Di Perusahaan Multi Nasional dari Amerika itu, saya menjalin kerja sama erat dengan co-worker dari Amerika Serikat, Amsterdam, Singapore, Korea, Nanjing dan dalam konteks tugas itu saya setiap tahun berkelling ke Singapore, Malaysia, Korea, Taiwan, Hongkong, Shanghai, Nanjing, Belanda, dan Belgia.

Per tanggal 2 Mei 2023, pukul 13.00 Witeng, saya didampingi Tim Kerja Keluarga mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi NTT di Kantor KPU Provinsi NTT. Dalam pendaftaran itu, saya dinyatakan layak menyandang status ’calon sementara’ anggota DPD NTT, karena memenuhi semua persyaratan sebagai calon DPD. Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas pencapaian yang telah dianugerahkan kepada saya dan terima kasih berlimpah kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada saya hingga sukses meraih tahapan ini. Dengan demikian saya resmi menjadi ’calon sementara’ anggota DPD, daerah pemilihan Provinsi NTT.

Saya sadar sepenuh-penuhnya bahwa ’kerja belum selesai’. Masih banyak sekali yang harus dikerjakan untuk menjangkau sebanyak mungkin warga NTT yang berdiam di 3442 desa, 315 kecamatan, dan di 21 kabupaten dan 1 Kota Madya. Melalui media ini, dengan rendah hati saya memohon dukungan real dari seluruh warga NTT. Saya membutuhkan setidak-tidaknya 500.000 suara warga NTT agar bisa meraih salah satu kursi DPD dari empat kursi yang diperebutkan. Saya berbesar hati bahwa saudara-saudari saya yang punya hak pilih di NTT akan memberi suara dukungan kepada saya sehingga saya bisa sukses meraih apa yang saya cita-citakan.

Saya juga menyadari bahwa TIDAK MUDAH menjadi Wakil Daerah di Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Banyak dan beraneka tantangannya, namun menarik. Tidak mudah karena daerah saya, Provinsi NTT, dikenal sebagai salah satu provinsi kepulauan yang luas, kurang sumber daya alam (SDA) dan tergolong miskin dengan typografi wilayah yang tidak ramah. Kendati begitu, kondisi real ini sungguh ’menarik’ karena kondisi seperti di atas justru menjadi pemicu refleksi bagi saya untuk memikirkan solusi-solusi strategis guna mewujudkan makna yang ada di balik kata ’membangun’: membangun NTT. Ke-menarik-an ini memotivasi saya untuk mengajukan diri sebagai calon DPD NTT.

Motto saya adalah ”MEMBANGUN KEMANDIRIAN DESA MENUJU KEMAJUAN NTT”. Motto ini berdasar kondisi real NTT yang oleh penilaian nasional dikatakan sebagai salah satu provinsi termiskin. Dan kemiskinan NTT itu dalam penilaian saya terdapat di mayoritas ”desa NTT’ yang berjumlah 3442 itu. Bagi saya, rakyat yang real dengan aneka permasalahan hidupnya ada di desa. Maka membangun NTT pada khususnya dan Indonesia pada umumnya harus berangkat dari ’desa’.

Desa adalah basis pembangunan yang harus digalakkan bagi kemajuan NTT dan Indonesia. Bila ’desa’ sejahtera, NTT sejahtera. Bila 3442 desa NTT mandiri, NTT dan Indonesia secara keseluruhan mandiri, maju dan sejahtera. Desa adalah MINIATUR Indonesia. Maka bila desa mandiri, maju dan sejahtera, NTT dan Indonesia tentu akan mandiri, maju dan sejahtera. Itulah isi dari Jargon Presiden Jokowi ”MEMBANGUN INDONESIA DARI DESA”.

Membangun Daerah
Keprihatinan pokok DPD terkait erat dengan pembangunan daerah dalam kerangka Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Istilah ’otonomi dan otonom’ terkait erat dengan ’kemandirian’. Tetapi apa artinya ’membangun daerah’?

Menurut hemat saya, ’membangun daerah’ berarti mengubah daerah melalui upaya-upaya yang terencana baik dan bertahap, dari suatu kondisi minus menuju plus, dari buruk menjadi baik, dari baik menjadi lebih baik. Hal ini merupakan suatu proses evolusioner, tahap-bertahap, tidak terjadi sekejap mata tetapi berlangsung berkesinambungan dari tahun ke tahun.

Tetapi membangun daerah bukan saja berarti membangun suatu wilayah, tetapi pertama-tama dan terutama berarti membangun manusia-manusia (rakyat) yang mendiami wilayah itu. Membangun daerah dalam arti: (1) membangun tata ruang daerah dengan berbagai infrastruktur (jalan raya yang menghubungkan desa-desa, transportasi, pusat-pusat layanan kesehatan, pusat-pusat perekonomian, jaringan listrik, pusat-pusat kebudayaan dan pendidikan dan sebagainya), (2) memberdayakan sumber-sumber daya alam, tentu saja penting dan tidak bisa diabaikan. Namun semua itu pertama-tama harus berangkat dari ’membangun manusia’, karena hakikat pembangunan adalah pembangunan manusia. Manusia (rakyat) adalah pusat pembangunan. Manusia (rakyat) adalah ‘asas pembangunan’, ‘agen pembangunan’, sekaligus ‘tujuan utama pembangunan’.

Dalam konteks ini, idea ‘pemberdayaan masyarakat’ menjadi salah satu konsep penting dalam seluruh derap langkah pembangunan. Di dalamnya seluruh potensi, daya manusia (fisik: sehat fisik dan mental, terdidik dan kuat serta inovatif, dan non-fisik: nilai kekeluargaan, kegotongroyongan, kejuangan) disadarkan, dibentuk, ditempa, dan dilatih agar manusia dapat berperan aktif dalam seluruh derap pembangunan, dan mandiri dalam membangun kesejahteraannya sendiri, juga kesejahteraan masyarakat bangsanya.

Memberdayakan masyarakat berarti berupaya meningkatkan harkat dan martabat masyarakat kita yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain, ‘memberdayakan’ adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. Dengan demikian dalam konsep ‘pemberdayaan masyarakat’ terkandung konsep ‘pembangunan masyarakat’ dan ‘pembangunan berbasis masyarakat’ atau pembangunan yang bertumpu pada masyarakat’.

Supaya proses ini berhasil, maka proses mengubah secara terencana ini harus berangkat dari menyadarkan rakyat akan semua potensinya guna atas kekuatan sendiri mengubah nasib hidupnya sendiri dari kemiskinan, dari pendidikan yang rendah, dari pengangguran, dan dari segala bentuk ketidakadilan sosial. Proses ini mencakup seluruh bidang kehidupan: politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan, pendidikan, pertanian, infrastruktur, dan lain-lain yang dapat secepatnya menciptakan kondisi ‘lebih baik’ itu.

Untuk itu, membangun daerah, bila hendak sukses, harus mulai dari membangun manusianya. Pembangunan manusia harus mulai dari penyadaran akan nilai-nilai kemanusiaan. Dan penyadaran akan nilai-nilai kemanusiaan harus mulai dari penyadaran akan hakikat manusia sebagai makhluk jasmani-rohani, individu-sosial, pribadi otonom namun harus bertanggung jawab kepada Tuhan dan sesama.

Peran DPD
DPD merupakan bagian lembaga legislatif dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Fungsi ’perwakilan’ DPD sesuai ketentuan Pasal 22D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI adalah fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Dengan demikian, DPD bukan sekedar lembaga auxiliary terhadap fungsi DPR. Kehadirannya justru menjadi penyeimbang DPR dalam lembaga legislatif.

Kekhususan DPD terletak pada kata ’daerah’. Artinya, dalam menjalankan fungsi perwakilannya, DPD bertugas menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dari daerah provinsi yang diwakilinya di tingkat nasional. Untuk itu, seorang anggota DPD harus mengenal betul permasalahan-permasalahan daerahnya sehingga mampu secara tepat memformulasikan aspirasi-aspirasi daerahnya di tingkat nasional hingga menghasilkan kebijakan-kebijakan politik pembangunan bagi rakyat di daerahnya. Di sini dia harus menjalin kerja sama erat dengan pemerintah daerah agar dapat memperoleh data-data primer perihal permasalahan-permasalahan daerah.

Tekad Pribadi
Sebagai calon anggota DPD Provinsi NTT, saya siap mengemban tugas itu. Berbekal pengalaman hidup sebagai seorang ’anak desa’ dan pengalaman kerja selama ini serta keahlian akademik yang saya miliki, saya siap menyerap aspirasi-aspirasi daerah NTT untuk dibawa ke tingkat nasional hingga menghasilkan kebijakan-kebijakan politik pembangunan yang sungguh dapat dinikmati oleh rakyat NTT di 3442 desa, 315 kecamatan dan 21 kabupaten dan 1 Kota Madya di Provinsi NTT.

Pandangan saya adalah bahwa desa adalah basis pembangunan. Rakyat yang hendak ditingkatkan kondisi kehidupannya di segala bidang pembangunan ada di desa yang berjumlah 3442 itu. Maka permasalahan pokok pembangunan di NTT ada di 3442 desanya.

Bila terpilih dalam Pemilihan Umum 14 Februari 2024 nanti, saya bertekad:

1. Terlibat dalam pembangunan ekonomi rakyat NTT dengan program-program strategik yang langsung dinikmati rakyat;

2. Terlibat dalam pembangunan sosial-budaya di bidang pendidikan, pelestarian dan pengembangan budaya, pengembangan pariwisata, peningkatan layanan kesehatan, peningkatan kerukunan antarumat beragama, dengan program-program konkret yang mampu meningkatkan pembangunan sosial-budaya;

3. Terlibat dalam pembangunan infrastuktur jalan raya, irigasi, layanan kesehatan, jaringan listik masuk desa, pembentukan/pemekaran daerah sesuai dengan salah satu tupoksi DPD dan lain-lain.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati niat saya ini demi kemajuan daerah Provinsi NTT yang saya wakili. ***