Betun, KontasMalaka.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka menjelaskan pekerjaan septic tank yang direkomendasikan DPRD Kabupaten Malaka ke penyidik Polres Malaka. Penjelasan pemerintah tersebut dilakukan sesuai data yang akurat sehingga terang-benderang.

Penjelasan Pemkab Malaka itu dituangkan dalam siaran pers yang diterima media, Jumat (5/4/24) siang.

Dalam siaran pers tersebut, Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si mengatakan proyek pembangunan septic tank skala individual perkotaan tahun 2021 minimal 50 KK dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dirincikan, septic tank skala individual perkotaan di Desa Kereana Kecamatan Botin Leobele dikerjakan CV Anugerah Meychael dengan nilai kontrak Rp. 839. 472. 146. Jumlah unit sebanyak 120 buah dengan nilai per unit Rp. 6.359. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Nopember 2022.

Sedangkan, pekerjaan septic tank di Desa Wederok Kecamatan Weliman dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 656. 989. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.361. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada 16 Nopember 2022.

Yang berikutnya, septic tank di Desa Raimataus Kecamatan Malaka Barat dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 485. 389. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.360. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada 16 Nopember 2022.

Selanjutnya, pekeriaan septic tank di Desa Wekmurak Kecamatan Rinhat dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 032. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.353. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada 16 Nopember 2022.

Yang belum selesai, kata Sekda Malaka pekerjaan septic tank di Desa Tafuli I Kecamatan Rinhat dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 516. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.358. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 70,1 %. Terhadap paket pekerjaan ini, kontraktor pelaksana telah di-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terkait beberapa pelaksanaan kegiatan di atas, Sekda Ferdinand menegaskan telah dilakukan PHO sesuai Berita Acara PHO, dan terdapat beberapa catatan penyempurnaan yang wajib dilakukan penyedia agar hasil pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik. Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Malaka terus berupa mendorong penyedia jasa untuk menyempurnakan pekerjaan dimaksud. (pyn)